DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KPPBC TIPE MADYA PABEAN C CIREBON

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
REALISASI PENERIMAAN NEGARA KPPBC TMP C CIREBON sampai dengan 31 Januari 2023 : 1. Total Penerimaan Rp 43.949.271.000 (7,13%) 2. Penerimaan Bea Masuk Rp 692.748.000 (7%) 3. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Rp 43.186.323.000 (7%) 4. Penerimaan Cukai Etil Alkohol Rp 0 (0%) 5. Penerimaan Cukai Plastik Rp 0 (0%) 6. Penerimaan Lainnya Rp 70.200.000
FAQ
Registrasi IMEI

1. Apa definisi dari "Alat Komunikasi" yang harus didaftarkan IMEI-nya?

  • telepon seluler;
  • komputer genggam berbasis seluler; dan
  • komputer tablet berbasis seluler; (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

2. Berapa jumlah HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet) yang dapat diregistrasikan IMEI-nya?

  • Paling banyak 2 (dua) unit. (Sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2021)

3. Apa saja informasi yang dimuat pada Formulir Permohonan untuk pendaftaran IMEI Peralatan Telekomunikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:

  • Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;
  • Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;
  • Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
  • Tanggal kedatangan sarana pengangkut;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;
  • Jumlah perangkat telekomunikasi;
  • Jenis perangkat telekomunikasi;
  • Merek perangkat telekomunikasi;
  • Tipe perangkat telekomunikasi; dan
  • IMEI atas perangkat telekomunikasi. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

4. Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI?

  • Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

5. Berapa pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dimpor melalui barang bawaan penumpang?

  • Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar:

            a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor

                 Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau

            b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki

                Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

6. Bagaimana cara melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut??

  • Pendaftaran  IMEI dilakukan  dengan cara  mengisi  dan  menyampaikan  formulir  permohonan  secara  elektronik  kepada  Direktorat  Jenderal  Bea  dan  Cukai melalui  laman  situs  https://www.beacukai.go.id atau melalui  aplikasi  Mobile  Beacukai (dapat diunduh di play store).
  • Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut  disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
  • Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

7. Atas formulir permohonan pendaftaran IMEI yang sudah mendapat tanda terima berupa barcode didaftarkan di mana?

  • Dapat didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional saat datang ke Indonesia. Pendaftaran dapat juga ke Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

8. Berapa lama batasan waktu pendaftaran IMEI setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut?

  • Pendaftaran   IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau paling lama 5 (lima) hari sejak selesai karantina, dalam hal dilakukan karantina.
  • Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat   dilayani   paling   lambat   60   (enam   puluh)   hari   setelah   kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk; (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

9. Untuk penumpang yang telah selesai melakukan karantina, di mana pendaftaran IMEI dapat dilakukan?

  • Di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

10. Apakah pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) barang bawaan penumpang bisa diwakilkan?

  • Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

11. Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah digunakan sejak lama ketika tinggal di luar negeri harus tetap dilakukan registrasi IMEI ketika dibawa ke Indonesia?

  • Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

12. Jika hanya tinggal sementara (ex: turis, keperluan bisnis) di Indonesia, apakah atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa harus tetap dilakukan registrasi IMEI?

Pendaftaran IMEI tidak diperlukan, jika HKT asal luar negeri yang digunakan di Indonesia:

  • tetap menggunakan SIM card dari negara asal (roaming);
  • menggunakan SIM card Indonesia dengan registrasi di gerai telekomunikasi untuk mendapat akses jaringan telekomunikasi selama 90 hari.
  • Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan. (Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020)

13. Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, siapa yang melakukan pemberitahuan registrasi IMEI ke Bea Cukai?

  • Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

14. Kapan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) barang kiriman dilakukan?

  • Pihak Penyelenggara Pos yang harus melakukan registrasi IMEI dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN). (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

15. Berapa pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI yang dikirim dengan mekanisme barang kiriman menggunakan Pos/PJT?

  • Untuk barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD 3 sampai dengan USD 1.500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sepuluh persen) dari nilai pabean; dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor. (Sesuai dengan PMK 199 Tahun 2019)

16. Bagaimana jika HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman IMEI-nya belum terdaftar?

  • Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

17. Bagaimana jika pendaftaran IMEI atas HKT terdapat kesalahan input?

Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:

  • pendaftaraan IMEI untuk barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; dan
  • setelah tanggal pengeluaran dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang.Permohonan dilampiri dengan bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

18. Bagaimana prosedur perubahan data terhadap pendaftaran IMEI HKT yang salah input?

  • Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal;
  • Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

19. Perubahan apa saja yang dapat diajukan pada permohonan perubahan data IMEI?

  • Bisa diubah, kecuali data jumlah, jenis, merk, dan tipe perangkat HKT. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

20. Dimana perubahan data IMEI dapat dilakukan?

  • Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet). (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

21. Data apa saja yang perlu disampaikan saat mengajukan permohonan perubahan data IMEI?

Permohonan perubahan data IMEI paling sedikit memuat informasi mengenai:

  • nama pemohon;
  • nomor identitas pemohon;
  • NPWP, jika ada;
  • nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  • tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  • nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang;
  • jumlah Perangkat Telekomunikasi;
  • jenis Perangkat Telekomunikasi;
  • merek Perangkat Telekomunikasi;
  • tipe Perangkat Telekomunikasi;
  • IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan
  • e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

22. Atas pemberitahuan impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang menggunakan PIB, di kolom manakah pemberitahuan IMEI dicantumkan?

  • Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

23. Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibeli dari kawasan bebas (Free Trade Zone), apakah wajib diregistrasikan IMEI-nya?

  • Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ). (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

24. Apakah pembawaan HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) sebagai barang bawaan pribadi penumpang dari kawasan bebas untuk dipakai di tempat lain dalam daerah pabean (wilayah Indonesia) diberikan pembebasan hingga USD500 saat melakukan registrasi IMEI?

  • Barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500. Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk HKT. (Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017)

25. IMEI yang sudah didaftarkan di Bea Cukai dapat dicek di mana?

  • Dapat dicek melalui website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

26. Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah lebih 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia masih bisa didaftarkan IMEI-nya di bea cukai?

  • Tidak bisa. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

27. Sudah melakukan pendaftaran IMEI dan sudah melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI, namun kenapa IMEI tetap belum terdaftar?

  • Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159. (Sesuai dengan Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/09/2020)

28. Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibeli di Indonesia juga dilakukan pendaftaran IMEI di Bea Cukai?

  • Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

29. Apakah pelintas batas dapat mendaftarkan IMEI atas HKT?

  • Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas. (Sesuai dengan Permendag 21 Tahun 2021)

30. Untuk barang bawaan penumpang, apakah tetap mendapat pembebasan hingga nilai USD500 jika melakukan registrasi IMEI setelah selesai proses karantina?

  • Tetap memperoleh deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

31. Siapa yang harus meregistrasikan IMEI ke Bea Cukai?

Perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut:

  • Penumpang; atau
  • Orang yang dikuasakan (dibuktikan dengan surat kuasa).
  • Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos:
  • Pihak Penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

32. Berkaitan dengan ditiadakannya karantina atas kedatangan dari luar negeri, bagaimanakah ketentuan pembebasan atas registrasi IMEI HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa dari luar negeri?

Ketentuan pembebasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa dar luar negeri mengikuti ketentuan pembebasan atas barang bawaan penumpang yaitu sebagai berikut:

  • Diberikan pembebasan sebesar USD500 per orang per kedatangan atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diregistrasikan saat masih berada di kawasan pabean/ belum keluar kawasan pabean;
  • Dalam hal sudah keluar kawasan pabean, registrasi IMEI dapat dilakukan di kantor pabean terdekat dan harus melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas keseluruhan nilai HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diregistrasikan (tidak diberikan pembebasan sebesar USD500). Jangka waktu registrasi IMEI adalah 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

33. Apakah penumpang yang telah keluar dari terminal kedatangan (misalnya karena terburu-buru atau lupa) masih dapat melakukan pendaftaran IMEI atas perangkat Telekomunikasi yang dibawanya?

  • Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat   melakukan pendaftaran IMEI   paling   lambat   60   (enam   puluh)   hari   setelah   kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

34. Berapa HS Code perangkat seluler yang wajib didaftarkan IMEI-nya?

Sesuai BTKI 2022:

  • 8517.13.00, Smartphone;
  • 8517.14.00, Handphone jenis lainnya;
  • 8471.30.90, Komputer Genggam;
  • 8471.30.90, Tablet . (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

-

IMPOR

IMPOR

1. Apakah yang dimaksud dengan impor?
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean

2. Apakah yang dimaksud dengan Daerah Pabean?
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

3. Apakah yang dimaksud dengan Jalur Kuning dalam proses impor barang?
Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

4. Apakah yang dimaksud dengan Jalur Hijau dalam proses impor barang?
Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

5. Apakah yang dimaksud dengan Jalur Merah dalam proses impor barang?
Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

 

IMPOR BARANG KIRIMAN

1. Apakah Barang Kiriman itu?
Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pos.

2. Apakah perusahaan jasa titipan itu?
Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat,dokumen, dan paket sesuai perundang undangan di bidang pos.

3. Apakah semua barang kiriman dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor?
Barang kiriman yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Barang Kiriman yang nilai pabeannya melebihi FOB USD 3 (tiga United States Dollar).

4. Saya mendapat paket kiriman dari teman saya di luar negeri, apakah saya wajib membayar bea masuk atas barang kiriman tersebut?
Barang kiriman dengan nilai pabean ≤ FOB USD 3.00 (Tiga US Dollar) untuk  setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM; dikecualikan dari pemungutan PPh.
Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM dengan dasar seluruh nilai pabean barang kiriman; dikecualikan dari pemungutan PPh.

5. Apakah kiriman pos yang berupa hadiah dikenakan pungutan impor, karena barang tersebut diperoleh secara cuma-cuma dan tidak diperjualbelikan?
Pembebasan terhadap barang kiriman diberikan berdasarkan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 tanpa faktor diskon, sehingga meskipun berupa hadiah tetap dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

6. Bagaimana tatacara pengeluaran barang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan?

  • Atas barang kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
  • Impor barang kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  • Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos;
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui penyelenggara pos;
  • Barang kiriman melalui penyelenggara pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui penyelenggara pos bersangkutan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi;

7. Bagaimana prosedur pengiriman barang untuk perorangan?
Prosedur pengiriman barang impor untuk perorangan dapat dilakukan melalui penyelenggara Pos. Ketentuan mengenai impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan ,Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

8. Bagaimana cara tracking barang kiriman saya ?
Silakan buka laman http://www.beacukai.go.id/barangkiriman

 

IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG

1. Apakah barang bawaan penumpang itu?
Barang bawaan penumpang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang dagangan.

2. Apakah barang pribadi penumpang itu?
Semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan.

3. Apakah barang dagangan itu?
Barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/ atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.

4. Apakah barang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang masih dapat disebut sebagai barang pribadi penumpang?
Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang dapat disebut sebagai Barang Pribadi Penumpang sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan serta tidak melebihi batasan waktu kedatangan yang dipersyaratkan dalam ketentuan, yaitu:

  • Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
  • Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.

5. Ini adalah kunjungan pertama saya ke Indonesia, kewajiban-kewajiban apa saja yang harus saya penuhi pada saat di bandara?
Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration (biasanya dibagikan di atas pesawat). Jika anda membawa barang dan atau uang dalam jumlah tertentu, diharapkan memberitahukannya.

6. Apakah Customs Declaration (CD) itu?
Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut.

7. Haruskah saya membayar bea masuk untuk setiap barang yang saya bawa ke Indonesia?
Barang Penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 500 per orang. Jika nilai barang tersebut melebihi FOB USD 500 per orang, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang penumpang asing seperti kamera, video kamera, radio kaset, teropong, leptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia mendapat fasilitas pembebasan.

8. Apakah saya harus memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke Indonesia?
Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau keluar uang rupiah senilai Rp. 100.000.000,- atau lebih, atau mata uang asing lainnya bernilai sama.

9. Apakah saya diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia?
Setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas sebagai berikut: paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol tidak diwajibkan untuk membayar Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan pajak lainnya.

10. Berapakah batasan barang pribadi penumpang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai?
Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta pembebasan cukai diberikan terhadap:

  • Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 500 untuk setiap orang.
  • Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

11. Bagaimana apabila penumpang membawa barang kena cukai yang melebihi jumlah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk?
Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa penumpang melebihi jumlah yang diberi pembebasan atas kelebihan BKC yang dibawa, selanjutnya dimusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean , dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang yang bersangkutan.

12. Bagaimana ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang melaui pelabuhan udara yang tidak datang bersamaan dengan penumpang?
Ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang yang tidak datang bersamaan dengan penumpang adalah sebagai berikut:

  • Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba atau melebihi 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba dan terdaftar sebagai barang “Lost and Found”.
  • Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh Penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atau Customs Declaration (CD) sesuai aturan yang berlaku.
  • Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.
  • Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya. Sedangkan untuk minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1 (satu) liter.

Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

13. Apakah atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dilakukan pemeriksaan fisik?
Impor barang pribadi penumpang dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (jalur merah) dalam hal membawa barang impor:

  • Berupa hewan , ikan dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;
  • Berupa narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
  • Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; atau
  • Berupa uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100.000.00,- (Seratus juta rupiah) atau lebih.

14. Apakah sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan impor barang penumpang?
Terhadap penumpang yang tidak memenuhi ketentuan impor barang penumpang wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

EKSPOR

1. Apakah yang dimaksud dengan ekspor?
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

2.  Apakah yang dimaksud dengan barang ekspor?
Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.

3. Apakah yang dimaksud dengan eksportir?
Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

4. Apakah yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor?
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan diatas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

5. Apakah yang dimaksud dengan Nota Pelayanan Ekspor?
Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

6. Bagaimana prosedur kepabeanan Ekspor?
Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean

  • Dokumen Pelengkap Pabean:
  • Invoice dan packing list
  • Bukti Bayar PNBP
  • Bukti Bayar Bea Keluar (jika dikenai Bea Keluar)
  • Dokumen dari instansi teknis terkait (jika terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
  • Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
  • Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan system PDE kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan system PDE Kepabeanan.

7. Apa saja sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran prosedur kepabeanan ekspor?

  • Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
  • Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
  • Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah.

Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi  berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar.

FASILITAS KEPABEANAN

FASILITAS KAWASAN BERIKAT

1. Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Berikat?
Kawasan berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

2. Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Berikat (TPB)?
TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

3. Fasilitas apa saja yang diberikan kepada Kawasan Berikat?
Fasilitas yang diberikan antara lain:
Diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor atas:

  • Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh pengusaha kawasan berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PCKB)
  • Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB dan semata-mata dipakai di PDKB.
  • Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.

Diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas :

  • Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
  • Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
  • Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industry di TLDDP atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
  • Penyerahan kembali BKPP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di TLDDP atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
  • Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan lainnya dan pengembalian ke PDKB asal;
  • Pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas dari TLDDP ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB.

Diberikan fasilitas pembebasan cukai atas:

  • Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
  • Pemasukan BKC dari TLDDP ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
  • Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan bea masuk, pembebanan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

4. Apakah manfaat yang dapat diperoleh oleh Pengusaha di Kawasan Berikat?
Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh, antara lain:

  • Efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS (pelabuhan)
  • Efisiensi waktu dengan pengajuan dokumen BC 2.3 yang dilakukan sebelum kapal/pesawat tiba.
  • Efisiensi waktu dan biaya dengan prosedur Truck Lossing.
  • Efisiensi waktu dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan, sehingga PDKB dapat menikmati harga kompetitif pasar global.
  • Cash flow perusahaan lebih terjamin.
  • Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan industry yang bisa menambah lapangan pekerjaaan, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran.

5. Bagaimana bentuk kemudahan ekspor yang diperoleh oleh pengusaha di Kawasan Berikat?
Berbagai bentuk kemudahan ekspor yang diperoleh pengusaha Kawasan Berikat antara lain:

  • Pelayanan dokumen ekspor diberikan oleh petugas Bea dan CUkai di KB termasuk pemberian persetujuan muat sehingga barang ekspor milik PDKB di pelabuhan muat dapat langsung dimuat diatas kapal/pesawat.
  • Barang ekspor dari KB dimungkinkan untuk konsolidasi dengan barang ekspor lainnya sehingga dapat menghemat biaya ekspor.
  • Dapat diberikannya fasilitas perpajakan, PDKB tidak perlu mengurus proses restitusi pajak karena pemasukan barang ke KB tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

6. Syarat-syarat fisik apa sajakah yang harus dipenuhi oleh sebuah Kawasan Berikat?

  • Perusahaan berstatus PMDN, PMA Non PMA/PMDN yang berbentuk PT, koperasi atau yayasan.
  • Memiliki/menguasai kawasan yang berlokasi di kawasan industry atau kawasan peruntukan industry yang ditetapkan Pemda tingkat II.
  • Lokasi kawasan dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut barang, tidak berhubungan langsung dengan bangunan  lain dan mempunyai fasilitas system hanya satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari KB.
  • Kawasan memiliki pagar keliling yang merupakan batas pemisah yang jelas dengan kawasan lainnya.
  • PDKB harus memiliki secara terpisah tempat pengolahan, penimbunan bahan baku, barang jadi dan bahan sisa serta barang rusak/busuk.
  • Menyediakan ruangan yang memadai bagi petugas Bea dan Cukai dalam melakukan pekerjaan dan pos penjagaan di pintu utama.
  • Memasang papan nama yang dapat dibaca dan tampak jelas di depan perusahaan.

7. Apa sajakah yang menjadi syarat pengajuan permohonan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) / PKB merangkap PDKB / PDKB?

  • Surat permohonan penetapan sebagai Kawasan Berikat serta persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/ PKB merangkap PDKB bermaterai sesuai format yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.
  • Daftar isian kelengkapan permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagai PKB/ PKB merangkap PDKB / PDKB sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Fotokopi Izin Usaha dan persetujuan lain yang diperlukan dari instansi teknis terkait
  • Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Fotokopi bukti/dokumen kepemilikan atau penguasaan lokasi KB
  • Fotokopi surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), fotokopi NPWP dan fotokopi SPT PPh Wajib Pajak tahun terakhir (jika perusahaan belum aktif beroperasi kewajiban melampirkan SPT diganti dengan surat penyataan bermaterai yang menyatakan perusahaan belum beroperasi)
  • Rekomendasi Kepala KPPBC dan Berita Acara Pemeriksaan dari KPPBC setempat yang mengawasi disertai dengan lampirannya berupa peta lokasi/denah/tata letak dan foto-foto tentang lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan/distempel oleh KPPBC dimaksud
  • Analisa Mengenai Dampak Lingkungan/UKL dan UPL/ dokumen Lingkungan Hidup
  • Apabila calon KB berada dikawasan industry diwajibkan melampirkan surat keputusan dari instansi teknis terkait yang menetapkan bahwa area yang akan dipakai calon KB merupakan Kawasan Industri disertai surat keterangan domisili dari pengelola kawasan industri dimaksud yang menerangkan tentang keberadaan calon KB benar-benar berada pada kawasan industrinya.
  • Atau apabila calon KB berada dikawasan peruntukan industry diwajibkan melampirkan surat keputusan dari pemda Tk. II yang menetapkan bahwa lokasi calon KB berada di kawasan peruntukan industry
  • Fotokopi SPR (Surat Pemberitahuan Registrasi)
  • Surat Pernyataan bermaterai tentang kesanggupan membangun system PDE dalam kegiatan kepabeanan yang dapat terintegrasi dengan IT DJBC, disertai dengan bukti pendukung tentang system IT yang telah ada/dibangun diperusahaan

Catatan:
Khusus untuk permohonan PDKB selain semua syarat diatas (kecuali poin g dan h) diwajibkan untuk melampirkan rekomendasi dari PKB, daftar barang modal dan peralatan pabrik, daftar barang jadi, daftar bahan baku dan daftar barang dalam proses.

 

FASILITAS KITE PEMBEBASAN

1. Apa yang dimaksud dengan fasilitas KITE Pembebasan?
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

2. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan KITE Pembebasan?
Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan.

3. Apa saja kriteria Perusahaan KITE Pembebasan?

  • memiliki jenis bidang usaha (nature of business) berupa industri manufaktur;
  • memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi;
  • mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai;
  • mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang, yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4. Apa saja persyaratan KITE Pembebasan?
Persyaratan KITE Pembebasan adalah:

  • Telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha;
  • memiliki izin usaha industri atau sejenisnya.

5. Apa yang dimaksud periode KITE Pembebasan?
Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/ atau pemberitahuan pabean pemasukan.

CUKAI

PENGERTIAN

1. Apakah yang dimaksud dengan Cukai?
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

2. Apakah yang dimaksud barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik?
Konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

3. Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu?
a. Etil alkohol (EA) atau Etanol
b. Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
c. Hasil Tembakau

4.Komoditas apa saja yang wajib dibayar cukainya?
Saat ini ada 3 komoditas yang dikenai cukai, disebut juga sebagai Barang Kena Cukai (BKC), yaitu:
a. Etil alkohol (EA) atau Etanol
b. Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
b. Hasil Tembakau
Apabila ada penambahan dan pengurangan jenis BKC diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

NPPBKC

1. Apakah yang dimaksud dengan NPPBKC?
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

2. Siapa saja yang wajib memiliki NPPBKC?
Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
a. Pengusaha Pabrik;
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan;
c. Importir barang kena cukai;
d. Penyalur; dan/ atau
e. Tempat Penjualan Eceran.

3. Siapa saja yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC?
a. Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:

  • Dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau;
  • Pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau sejenis dengan itu.

b. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila:

  • Dibuat oleh rakyat Indonesia;
  • Pembuatannya dilakukan secara sederhana;
  • Produksi tidak melebihi 25 liter setiap hari;
  • Tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran.

c. Orang yang mengimpor BKC yang mendapat fasilitas Untuk pembebasan cukai:

  • Keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  • Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  • Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional di Indonesia;
  • Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari Luar Negeri, dalam jumlah tertentu.

d. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya dalam sehari maksimal 30 liter.
e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA dengan kadar paling tinggi 5%.

 

4. Bagaimana caranya untuk memperoleh NPPBKC ?
Mengajukan permohonan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) disertai dengan dokumen pendukung yaitu Izin usaha dari intansi terkait.

 

PERMOHONAN PENYEDIAAN PITA CUKAI

1. Bagaimana caranya untuk  mendapatkan pita cukai ?

  • Mengajukan Permohonan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)
  • Mengajukan Permohonan Penetapan Tarif Cukai
  • Mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai
  • Melakukan pengambilan pita cukai
  • Melakukan pelekatan pita cukai
  • Melakukan pelaporan secara berkala

2. Dokumen pendukung apa saja yang dilampirkan pada saat Mengajukan Permohonan Penetapan Tarif Cukai?
Surat Permohonan, Surat Pernyataan, dan melampirkan isi dan label kemasan.

3. Dokumen pendukung apa saja yang dilampirkan pada saat Mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai?
Dokumen P3C (Pemesanadan Penyediaan Pita Cukai)

4. Adakah batas minimal jumlah pemesanan pita cukai ?
Ada, Pemesanan pita cukai harus dalam bentuk lembaran dengan minimal jumlah sepuluh (10) lembar dan kelipatannya. Jadi, karena pita cukai seri 3 berisi 150 keping, maka minimal untuk melekati 1500 kemasan HPTL.

5. Apakah saya bisa memilih seri dan warna pita cukai?
Tidak bisa. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai nomor PER-13/BC/2018, bahwa telah diatur seri dan warna pita cukai berdasarkan jenis produksi HT dan golongan pengusaha serta peruntukannya (Dalam Negeri dan Impor).

6. Apakah diperbolehkan pemesanan pita cukai dalam satuan keping sesuai dengan jumlah produksi?
Tidak bisa. Pemesanan pita cukai harus dalam bentuk lembaran dengan minimal jumlah sepuluh (10) lembar dan kelipatannya.

7. Sebaiknya saya melakukan pengajuan P3C pada tanggal berapa agar pita cukai dapat tersedia semakin cepat?
Secara prinsip, DJBC melakukan pelayanan berdasarkan skema FIFO (First In First Out), sehingga pengusaha harus menyesuaikan dan mengajukan P3C sesegera mungkin pada batasan waktu yang telah ditentukan.

8. Berapa lama pita cukai tersedia setelah pengajuan P3C dilakukan?
Konsep P3C adalah Pengusaha mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk kebutuhan periode bulan selanjutnya. Sehingga pengusaha harus aware terkait dengan ketepatan waktu pengajuan P3C agar pita cukai dapat tersedia tepat waktu.

9. Di mana saya bisa melunasi dan mengambil pita cukai yang sudah dipesan sebelumnya?
Untuk pelunasan, dilakukan di Kantor Pelayanan dengan menggunakan dokumen CK-1, sedangkan pembayaran dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi. Sedangkan lokasi penyediaan pita cukai sesuai dengan PDJ tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai nomor PER-45/BC/2016, bahwa lokasi penyediaan untuk BKC peruntukan Dalam Negeri mempertimbangkan jumlah pita cukai yang dilunasi dalam periode November tahun sebelumnya sampai dengan Oktober tahun berjalan. Sedangkan untuk BKC peruntukan Impor, disediakan di Kantor Pusat DJBC. Pengusaha dapat mengajukan pindah lokasi penyediaan dengan persetujuan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.




   Hak Cipta KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon @ 2016
Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo No. 43, CIREBON 45112 - JAWA BARAT