1. Apa definisi dari "Alat Komunikasi" yang harus didaftarkan IMEI-nya?
2. Berapa jumlah HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet) yang dapat diregistrasikan IMEI-nya?
3. Apa saja informasi yang dimuat pada Formulir Permohonan untuk pendaftaran IMEI Peralatan Telekomunikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:
4. Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI?
5. Berapa pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dimpor melalui barang bawaan penumpang?
a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
6. Bagaimana cara melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut??
7. Atas formulir permohonan pendaftaran IMEI yang sudah mendapat tanda terima berupa barcode didaftarkan di mana?
8. Berapa lama batasan waktu pendaftaran IMEI setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut?
9. Untuk penumpang yang telah selesai melakukan karantina, di mana pendaftaran IMEI dapat dilakukan?
10. Apakah pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) barang bawaan penumpang bisa diwakilkan?
11. Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah digunakan sejak lama ketika tinggal di luar negeri harus tetap dilakukan registrasi IMEI ketika dibawa ke Indonesia?
12. Jika hanya tinggal sementara (ex: turis, keperluan bisnis) di Indonesia, apakah atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa harus tetap dilakukan registrasi IMEI?
Pendaftaran IMEI tidak diperlukan, jika HKT asal luar negeri yang digunakan di Indonesia:
13. Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, siapa yang melakukan pemberitahuan registrasi IMEI ke Bea Cukai?
14. Kapan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) barang kiriman dilakukan?
15. Berapa pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI yang dikirim dengan mekanisme barang kiriman menggunakan Pos/PJT?
16. Bagaimana jika HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman IMEI-nya belum terdaftar?
17. Bagaimana jika pendaftaran IMEI atas HKT terdapat kesalahan input?
Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:
18. Bagaimana prosedur perubahan data terhadap pendaftaran IMEI HKT yang salah input?
19. Perubahan apa saja yang dapat diajukan pada permohonan perubahan data IMEI?
20. Dimana perubahan data IMEI dapat dilakukan?
21. Data apa saja yang perlu disampaikan saat mengajukan permohonan perubahan data IMEI?
Permohonan perubahan data IMEI paling sedikit memuat informasi mengenai:
22. Atas pemberitahuan impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang menggunakan PIB, di kolom manakah pemberitahuan IMEI dicantumkan?
23. Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibeli dari kawasan bebas (Free Trade Zone), apakah wajib diregistrasikan IMEI-nya?
24. Apakah pembawaan HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) sebagai barang bawaan pribadi penumpang dari kawasan bebas untuk dipakai di tempat lain dalam daerah pabean (wilayah Indonesia) diberikan pembebasan hingga USD500 saat melakukan registrasi IMEI?
25. IMEI yang sudah didaftarkan di Bea Cukai dapat dicek di mana?
26. Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah lebih 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia masih bisa didaftarkan IMEI-nya di bea cukai?
27. Sudah melakukan pendaftaran IMEI dan sudah melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI, namun kenapa IMEI tetap belum terdaftar?
28. Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibeli di Indonesia juga dilakukan pendaftaran IMEI di Bea Cukai?
29. Apakah pelintas batas dapat mendaftarkan IMEI atas HKT?
30. Untuk barang bawaan penumpang, apakah tetap mendapat pembebasan hingga nilai USD500 jika melakukan registrasi IMEI setelah selesai proses karantina?
31. Siapa yang harus meregistrasikan IMEI ke Bea Cukai?
Perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut:
32. Berkaitan dengan ditiadakannya karantina atas kedatangan dari luar negeri, bagaimanakah ketentuan pembebasan atas registrasi IMEI HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa dari luar negeri?
Ketentuan pembebasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa dar luar negeri mengikuti ketentuan pembebasan atas barang bawaan penumpang yaitu sebagai berikut:
33. Apakah penumpang yang telah keluar dari terminal kedatangan (misalnya karena terburu-buru atau lupa) masih dapat melakukan pendaftaran IMEI atas perangkat Telekomunikasi yang dibawanya?
34. Berapa HS Code perangkat seluler yang wajib didaftarkan IMEI-nya?
Sesuai BTKI 2022:
-
IMPOR
1. Apakah yang dimaksud dengan impor?
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean
2. Apakah yang dimaksud dengan Daerah Pabean?
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
3. Apakah yang dimaksud dengan Jalur Kuning dalam proses impor barang?
Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
4. Apakah yang dimaksud dengan Jalur Hijau dalam proses impor barang?
Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
5. Apakah yang dimaksud dengan Jalur Merah dalam proses impor barang?
Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
IMPOR BARANG KIRIMAN
1. Apakah Barang Kiriman itu?
Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pos.
2. Apakah perusahaan jasa titipan itu?
Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat,dokumen, dan paket sesuai perundang undangan di bidang pos.
3. Apakah semua barang kiriman dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor?
Barang kiriman yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Barang Kiriman yang nilai pabeannya melebihi FOB USD 3 (tiga United States Dollar).
4. Saya mendapat paket kiriman dari teman saya di luar negeri, apakah saya wajib membayar bea masuk atas barang kiriman tersebut?
Barang kiriman dengan nilai pabean ≤ FOB USD 3.00 (Tiga US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM; dikecualikan dari pemungutan PPh.
Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM dengan dasar seluruh nilai pabean barang kiriman; dikecualikan dari pemungutan PPh.
5. Apakah kiriman pos yang berupa hadiah dikenakan pungutan impor, karena barang tersebut diperoleh secara cuma-cuma dan tidak diperjualbelikan?
Pembebasan terhadap barang kiriman diberikan berdasarkan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 tanpa faktor diskon, sehingga meskipun berupa hadiah tetap dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
6. Bagaimana tatacara pengeluaran barang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan?
7. Bagaimana prosedur pengiriman barang untuk perorangan?
Prosedur pengiriman barang impor untuk perorangan dapat dilakukan melalui penyelenggara Pos. Ketentuan mengenai impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan ,Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
8. Bagaimana cara tracking barang kiriman saya ?
Silakan buka laman http://www.beacukai.go.id/barangkiriman
IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG
1. Apakah barang bawaan penumpang itu?
Barang bawaan penumpang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang dagangan.
2. Apakah barang pribadi penumpang itu?
Semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan.
3. Apakah barang dagangan itu?
Barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/ atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
4. Apakah barang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang masih dapat disebut sebagai barang pribadi penumpang?
Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang dapat disebut sebagai Barang Pribadi Penumpang sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan serta tidak melebihi batasan waktu kedatangan yang dipersyaratkan dalam ketentuan, yaitu:
5. Ini adalah kunjungan pertama saya ke Indonesia, kewajiban-kewajiban apa saja yang harus saya penuhi pada saat di bandara?
Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration (biasanya dibagikan di atas pesawat). Jika anda membawa barang dan atau uang dalam jumlah tertentu, diharapkan memberitahukannya.
6. Apakah Customs Declaration (CD) itu?
Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut.
7. Haruskah saya membayar bea masuk untuk setiap barang yang saya bawa ke Indonesia?
Barang Penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 500 per orang. Jika nilai barang tersebut melebihi FOB USD 500 per orang, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang penumpang asing seperti kamera, video kamera, radio kaset, teropong, leptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia mendapat fasilitas pembebasan.
8. Apakah saya harus memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke Indonesia?
Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau keluar uang rupiah senilai Rp. 100.000.000,- atau lebih, atau mata uang asing lainnya bernilai sama.
9. Apakah saya diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia?
Setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas sebagai berikut: paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol tidak diwajibkan untuk membayar Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan pajak lainnya.
10. Berapakah batasan barang pribadi penumpang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai?
Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta pembebasan cukai diberikan terhadap:
11. Bagaimana apabila penumpang membawa barang kena cukai yang melebihi jumlah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk?
Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa penumpang melebihi jumlah yang diberi pembebasan atas kelebihan BKC yang dibawa, selanjutnya dimusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean , dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang yang bersangkutan.
12. Bagaimana ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang melaui pelabuhan udara yang tidak datang bersamaan dengan penumpang?
Ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang yang tidak datang bersamaan dengan penumpang adalah sebagai berikut:
Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.
13. Apakah atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dilakukan pemeriksaan fisik?
Impor barang pribadi penumpang dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (jalur merah) dalam hal membawa barang impor:
14. Apakah sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan impor barang penumpang?
Terhadap penumpang yang tidak memenuhi ketentuan impor barang penumpang wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
1. Apakah yang dimaksud dengan ekspor?
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Apakah yang dimaksud dengan barang ekspor?
Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
3. Apakah yang dimaksud dengan eksportir?
Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
4. Apakah yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor?
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan diatas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
5. Apakah yang dimaksud dengan Nota Pelayanan Ekspor?
Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
6. Bagaimana prosedur kepabeanan Ekspor?
Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean
7. Apa saja sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran prosedur kepabeanan ekspor?
Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar.
FASILITAS KAWASAN BERIKAT
1. Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Berikat?
Kawasan berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
2. Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Berikat (TPB)?
TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
3. Fasilitas apa saja yang diberikan kepada Kawasan Berikat?
Fasilitas yang diberikan antara lain:
Diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor atas:
Diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas :
Diberikan fasilitas pembebasan cukai atas:
4. Apakah manfaat yang dapat diperoleh oleh Pengusaha di Kawasan Berikat?
Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh, antara lain:
5. Bagaimana bentuk kemudahan ekspor yang diperoleh oleh pengusaha di Kawasan Berikat?
Berbagai bentuk kemudahan ekspor yang diperoleh pengusaha Kawasan Berikat antara lain:
6. Syarat-syarat fisik apa sajakah yang harus dipenuhi oleh sebuah Kawasan Berikat?
7. Apa sajakah yang menjadi syarat pengajuan permohonan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) / PKB merangkap PDKB / PDKB?
Catatan:
Khusus untuk permohonan PDKB selain semua syarat diatas (kecuali poin g dan h) diwajibkan untuk melampirkan rekomendasi dari PKB, daftar barang modal dan peralatan pabrik, daftar barang jadi, daftar bahan baku dan daftar barang dalam proses.
FASILITAS KITE PEMBEBASAN
1. Apa yang dimaksud dengan fasilitas KITE Pembebasan?
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
2. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan KITE Pembebasan?
Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan.
3. Apa saja kriteria Perusahaan KITE Pembebasan?
4. Apa saja persyaratan KITE Pembebasan?
Persyaratan KITE Pembebasan adalah:
5. Apa yang dimaksud periode KITE Pembebasan?
Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/ atau pemberitahuan pabean pemasukan.
PENGERTIAN
1. Apakah yang dimaksud dengan Cukai?
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
2. Apakah yang dimaksud barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik?
Konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
3. Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu?
a. Etil alkohol (EA) atau Etanol
b. Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
c. Hasil Tembakau
4.Komoditas apa saja yang wajib dibayar cukainya?
Saat ini ada 3 komoditas yang dikenai cukai, disebut juga sebagai Barang Kena Cukai (BKC), yaitu:
a. Etil alkohol (EA) atau Etanol
b. Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
b. Hasil Tembakau
Apabila ada penambahan dan pengurangan jenis BKC diatur dengan Peraturan Pemerintah.
NPPBKC
1. Apakah yang dimaksud dengan NPPBKC?
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
2. Siapa saja yang wajib memiliki NPPBKC?
Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
a. Pengusaha Pabrik;
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan;
c. Importir barang kena cukai;
d. Penyalur; dan/ atau
e. Tempat Penjualan Eceran.
3. Siapa saja yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC?
a. Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:
b. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila:
c. Orang yang mengimpor BKC yang mendapat fasilitas Untuk pembebasan cukai:
d. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya dalam sehari maksimal 30 liter.
e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA dengan kadar paling tinggi 5%.
4. Bagaimana caranya untuk memperoleh NPPBKC ?
Mengajukan permohonan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) disertai dengan dokumen pendukung yaitu Izin usaha dari intansi terkait.
PERMOHONAN PENYEDIAAN PITA CUKAI
1. Bagaimana caranya untuk mendapatkan pita cukai ?
2. Dokumen pendukung apa saja yang dilampirkan pada saat Mengajukan Permohonan Penetapan Tarif Cukai?
Surat Permohonan, Surat Pernyataan, dan melampirkan isi dan label kemasan.
3. Dokumen pendukung apa saja yang dilampirkan pada saat Mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai?
Dokumen P3C (Pemesanadan Penyediaan Pita Cukai)
4. Adakah batas minimal jumlah pemesanan pita cukai ?
Ada, Pemesanan pita cukai harus dalam bentuk lembaran dengan minimal jumlah sepuluh (10) lembar dan kelipatannya. Jadi, karena pita cukai seri 3 berisi 150 keping, maka minimal untuk melekati 1500 kemasan HPTL.
5. Apakah saya bisa memilih seri dan warna pita cukai?
Tidak bisa. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai nomor PER-13/BC/2018, bahwa telah diatur seri dan warna pita cukai berdasarkan jenis produksi HT dan golongan pengusaha serta peruntukannya (Dalam Negeri dan Impor).
6. Apakah diperbolehkan pemesanan pita cukai dalam satuan keping sesuai dengan jumlah produksi?
Tidak bisa. Pemesanan pita cukai harus dalam bentuk lembaran dengan minimal jumlah sepuluh (10) lembar dan kelipatannya.
7. Sebaiknya saya melakukan pengajuan P3C pada tanggal berapa agar pita cukai dapat tersedia semakin cepat?
Secara prinsip, DJBC melakukan pelayanan berdasarkan skema FIFO (First In First Out), sehingga pengusaha harus menyesuaikan dan mengajukan P3C sesegera mungkin pada batasan waktu yang telah ditentukan.
8. Berapa lama pita cukai tersedia setelah pengajuan P3C dilakukan?
Konsep P3C adalah Pengusaha mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk kebutuhan periode bulan selanjutnya. Sehingga pengusaha harus aware terkait dengan ketepatan waktu pengajuan P3C agar pita cukai dapat tersedia tepat waktu.
9. Di mana saya bisa melunasi dan mengambil pita cukai yang sudah dipesan sebelumnya?
Untuk pelunasan, dilakukan di Kantor Pelayanan dengan menggunakan dokumen CK-1, sedangkan pembayaran dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi. Sedangkan lokasi penyediaan pita cukai sesuai dengan PDJ tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai nomor PER-45/BC/2016, bahwa lokasi penyediaan untuk BKC peruntukan Dalam Negeri mempertimbangkan jumlah pita cukai yang dilunasi dalam periode November tahun sebelumnya sampai dengan Oktober tahun berjalan. Sedangkan untuk BKC peruntukan Impor, disediakan di Kantor Pusat DJBC. Pengusaha dapat mengajukan pindah lokasi penyediaan dengan persetujuan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.