CIREBON - Perusahaan sepatu di wilayah Majalengka, Shoetown Group Indonesia mengutarakan keinginannya untuk mendaftarkan salah satu perusahaannya yaitu PT. Shoetown Kasokandel Indonesia menjadi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Rencana ini disampaikan oleh Welly Tanuwidjaja, Direktur PT. Shoetown Ligung Indonesia, pada Kamis (20/01) di ruang rapat Bea Cukai Cirebon.
PT. Shoetown Kasokandel Indonesia merupakan perusahaan sepatu yang terletak di Kabupaten Majalengka. Sama seperti PT. Shoetown Ligung Indonesia, perusahaan ini merupakan bagian dari Shoetown Group Indonesia. Namun, berbeda dari PT. Shoetown Ligung Indonesia yang sudah menggunakan fasilitas kawasan berikat sejak tahun 2018, PT. Shoetown Kasokandel baru berencana mengajukan fasilitas kawasan berikat di tahun ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar, menyambut baik keinginan tersebut. "Banyak keuntungan yang bisa diterima perusahaan dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat," ujarnya. Beliau memberikan gambaran perbedaan perusahaan yang menggunakan kawasan berikat dengan yang tidak.
Dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat akan memperoleh manfaat dalam hal penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, efisiensi waktu dalam pengiriman barang, terjaganya cashflow dan production schedule perusahaan, dan kemudahan dalam kegiatan subkontrak dengan perusahaan kawasan berikat lainnya.
Dengan pertemuan ini, Encep berharap PT. Shoetown Kasokandel Indonesia dapat merealisasikan keinginannya untuk menjadi perusahaan yang memperoleh fasilitas kawasan berikat. Beliau mengungkapkan Bea Cukai Cirebon siap memberikan asistensi hingga perusahaan tersebut menjadi kawasan berikat.