CIREBON - Cukai memiliki fungsi sebagai alat pengendali konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tertentu sekaligus juga memiliki peran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain digunakan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagian dana cukai yang diperoleh negara setiap tahunnya akan dialokasikan dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk Pemerintah Daerah.
Pada Selasa (23/02/2021), Bea Cukai Cirebon memberikan pelayanan konsultasi penggunaan DBH CHT kepada Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka di Kantor Bea Cukai Cirebon. Novembriyanto Nugroho, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Cirebon memberikan pelayanan konsultasi dan melakukan sharing dengan Satpol PP Kabupaten Majalengka.
DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan oleh pemerintah pusat kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. "Banyak program yang bisa dibiayai dengan DBHCHT, bisa untuk edukasi masyarakat maupun peningkatan kualitas sumber daya," ucap Novembriyanto dalam penjelasannya. Sebanyak lima program dapat dibiayai dengan DBHCHT yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Novembriyanto menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan terkait DBH CHT yang tertuang dalam Peratuan Menteri Keuangan nomor PMK/206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. "Menjadi keharusan pemanfaatan DBH CHT ini dilakukan dengan maksimal, karena pemanfaatan yang maksimal dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutur Novembriyanto.
Dalam prakteknya pemanfaatan DBH CHT ini dilakukan dengan adanya kerja sama berbagai pihak. Satpol PP Kabupaten Majalengka mengungkapkan bahwa rencananya akan dibentuk tim untuk memperkuat sinergi sehingga pemanfaatan DBH CHT di Kabupaten Majalengka dapat terlaksana dengan baik.
Adanya DBH CHT ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu pemanfaatannya perlu dilakukan secara maksimal agar tujuan utama dana ini dapat tercapai.