MAJALENGKA - Bea Cukai Cirebon hadir dalam kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Fitra, Majalengka pada Kamis (22/12).
Mei Hari Sumarna, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, memberikan materi mengenai pemanfaatan DBH CHT sekaligus memberikan tanggapan dan evaluasi dalam pemanfaatan DBH CHT tahun 2022. Sebagai penerima DBH CHT, Pemerintah Daerah wajib untuk melakukan pemanfaatan dana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Pada tahun 2022 ini, Kabupaten Majalengka mendapatkan alokasi DBH CHT terbesar bila dibandingkan dengan kabupaten lainnya di wilayah Ciayumajakuning. DBH CHT ini oleh pemerintah daerah digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Evaluasi pemanfaatan DBH CHT ini dilakukan untuk mengetahui kendala, kekurangan, serta akhirnya menemukan perencanaan untuk pemanfaatan DBH CHT yang lebih efektif tahun depan. Dalam hal pemanfaatan DBH CHT ini, Bea Cukai Cirebon berwenang untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah khususnya dalam bidang penegakan hukum.