CIREBON - Bea Cukai Cirebon melakukan penindakan terhadap rokok ilegal pada Rabu (17/02/2021). Penindakan ini dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) tepatnya di Gg. Pojok Teong, Tegal Gubug, Kecamatan Arjawinangun, Kab. Cirebon, Jawa Barat.
Diperoleh informasi terdapat peredaran rokok ilegal yang dikirimkan menggunakan mobil jenis mini bus dari Madura menuju ke daerah Bekasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim P2 Bea Cukai Cirebon melakukan kegiatan survaillance ke daerah Tegalgubug, Kec. Arjawinangun, Kab. Cirebon. Di lokasi tersebut ditemukan sarana pengangkut berupa mobil Avanza warna hitam yang diduga membawa rokok ilegal.
Tim P2 Bea Cukai Cirebon melakukan penindakan dan kedapatan sebanyak 15 merek rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Keseluruhan rokok ilegal ini berjumlah 57.400 batang dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Total nilai barang dalam penindakan ini adalah Rp 57.400.000,00 dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 30.135.000,00.
Diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang dan sarana pengangkut tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Cirebon.